Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Interupsi, DPR: Yang Mau Bicara Bukan Hanya Fraksi Partai Demokrat
Suasana rapat paripurna pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Cuplikan video menampilkan momen saat Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon Fraksi Partai Demokrat ramai dibicarakan warganet. Musababnya, mereka menganggap Puan tidak memberikan kesempatan untuk anggota Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pendapat mereka sebelum RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan sebagai undang-undang.

Salah satunya akun Twitter yang menampilkan video ini adalah milik @FelixNate. Dalam video berdurasi tujuh detik yang diambilnya dari Kompas TV itu menunjukkan momen saat puan mematikan mikrofon ketika interupsi dilakukan oleh sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrati yaitu Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin.

Menanggapi keramaian itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan apa yang dilakukan Puan saat itu hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat. Lagipula, saat itu semua fraksi telah mendapatkan kesempatan untuk berbicara dalam rapat paripurna tersebut.

"Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat," kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Oktober.

Dirinya juga menyebut, sebelum mikrofon tersebut dimatikan, fraksi partai berlambang bintang mercy tersebut telah mendapatkan kesempatan bicara selama tiga kali. Sehingga, wajar jika pimpinan sidang kemudian mengambil sikap tegas agar rapat berjalan tertib karena yang ingin menyampaikan pendapat saat itu bukan hanya Partai Demokrat saja.

"Kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi," ungkapnya.

"Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya," imbuh dia.

Selain itu dia juga menjelaskan, mikrofon di ruang rapat tersebut telah diatur mati setiap lima menit sekali. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

"Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan," ujarnya.

Sementara anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho mengaku tetap kecewa dengan kejadian tersebut tersebut karena dia merasa tak bisa menyampaikan secara resmi dan tuntas aspirasi dari masyarakat. Selain itu, dia menyebut dimatikannya mikrofon yang dia gunakan saat melakukan interupsi telah menghalangi tugasnya dalam menjalankan fungsi legislatif. 

"Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan apalagi hak berpendapat di parlemen dijamin oleh UU. Saya tidak tahu apakah ini termasuk dalam kategori contempt of parliament," katanya.

"Saya berharap kualitas demokrasi kita terus membaik ke depan dan tidak ada lagi insiden seperti sidang paripurna saat pembahasan pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang," pungkasnya.