Bagikan:

JAKARTA - Seorang wanita melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing. Ia didenda sebesar 543 poundsterling oleh pengadilan distrik Worms, 45 mil di luar Frankfurt, Jerman.

Wanita itu merekam dirinya melakukan hubungan seksual dengan seekor anjing boxer sebelum membagikannya di forum internet.

Christian V - namanya telah diubah karena alasan hukum - berasal dari distrik Alzey-Worms.

Melansir Daily Star, Selasa, 6 Oktober, seorang yang tidak disebutkan namanya menyerahkan video tersebut pada tahun 2018 dan mengirimkannya ke PETA Deutschland e.V.

Ini adalah organisasi hak-hak hewan divisi Jerman, People for the Ethical Treatment of Animals (PETA). Rekaman video itu dengan jelas menunjukkan wajah wanita yang terlibat.

PETA kemudian melaporkan hal ini ke kantor kejaksaan umum di Mainz, yang melakukan penyelidikan terhadap wanita tersebut untuk dua pelanggaran.

Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran atas undang-undang perlindungan hewan, serta mendistribusikan materi pornografi yang melibatkan hewan.

Christian V kemudian didenda 543 poundsterling, dia segera mengajukan banding.

Namun, lantaran dia tidak menghadiri sidang di pengadilan distrik Worms, tidak ada proses banding yang dapat dilakukan.

Pengadilan kemudian memutuskan bahwa denda sebelumnya harus ditegakkan.

Dr Edmund Haferbeck, kepala departemen hukum PETA mengatakan: "Meskipun proses ini memakan waktu lama, kami senang bahwa terdakwa harus membayar denda.

"Penyalahgunaan hewan dan distribusi materi video ini harus sangat dikutuk.

PETA Deutschland e.V. didirikan pada akhir 1993. Ini adalah organisasi mitra PETA USA, organisasi hak-hak hewan terbesar di dunia.