Bagikan:

SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Saiful Ilah terbukti menerima suap Rp600 juta. 

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 3 Oktober.

Saiful Ilah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur ancaman pidananya pada Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni Saiful Ilah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Saiful Ilah juga dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan dan tidak kooperatif. 

Sedangkan hal yang meringankan dalam putusan, Saiful Ilah berusia lanjut serta berjasa membangun Sidoarjo. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK yang menuntut Saiful Ilah dengan tuntutan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Saiful Ilah yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut putusan hakim tidak adil. Saiful Ilah berkukuh tak pernah menerima duit Rp600 juta sebagaimana didakwakan jaksa pada KPK.

"Wallahi demi Tuhan saya tidak pernah minta uang banyak. Itu semua keterangan saksi, bukan keterangan saya. Nanti kami akan banding," kata Saiful Ilah usai persidangan. 

"Yang menggelar rapat bukan saya, terus kenapa saya yang disebut minta uang banyak, uang saya sudah banyak, mengapa saya harus minta uang," imbuh Saiful Ilah.