Polda Sulbar Gagalkan Peredaran Lima Kilogram Narkoba, Dua Orang Jadi Tersangka
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Alpen (tengah) bersama Kabid Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan (kanan/ Antara

Bagikan:

MAMUJU - Polda Sulawesi Barat berhasil menggagalkan peredaran lima kilogram narkoba jenis sabu dengan menangkap dua pelaku diduga bandar serta menyita barang bukti.

"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat lima kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Alpen, di Mamuju, dilansir Antara, Rabu, 13 April.

Dua pelaku diduga bandar narkoba dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu yang berhasil ditangkap, lanjut Alpen, yakni, WA (24) dan RPT (22), keduanya ditangkap di sebuah rumah di Rangas Barat Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Keduanya, tambah Alpen, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua pelaku, karena melawan saat akan ditangkap. Saat ini, keduanya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit, Bhayangkara Polda Sulbar di Mamuju," tegas Alpen.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku tambah Alpen, berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di tengah tumpukan rak telur yang sebelumnya sudah dilubangi.

“Modus mereka untuk mengelabui petugas adalah dengan memasukkan barang haram tersebut di tumpukan rak telur yang pada bagian tengahnya sudah dilubangi, namun berhasil kami bongkar," ujar Alpen.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Afrizal juga menyampaikan, pihaknya berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial FAP (31) dengan barang bukti, sebanyak 157 buah jerigen, tujuh buah drum berisi BBM bersubsidi jenis solar, 61 buah jerigen kosong, satu buah drum kosong serta satu unit mobil pickup.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Kalukku dengan menggunakan jerigen kemudian disimpan ditempat penampungan yang selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga semula," terang Afrizal.

'Kami akan memanggil pihak SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan tidak menutup kemungkinan Manager SPBU akan kami jadikan tersangka bila terbukti melakukan kerja sama dengan pelaku," tambahnya.

Terkait