Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap anggota DPRD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara berisinial RR. Dia ditangkap lantaran melakukan penipuan dalam pembelian 22 ekor lembu. 

Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi menjelaskan, RR ditangkap berdasarkan laporan korbannya Rosmalela Batubara (57).

RR yang saat itu menjadi agen membeli 22 ekor lembu milik korban dengan harga Rp249 juta pada Juni 2019, di Dusun X, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. 

"Tersangka mengatakan kepada korban satu pekan setelah pengambilan lembu, duitnya dibayar," kata Iptu Ahmad, Rabu, 13 April. 

Tapi legislator PDIP itu malah baru membayarkannya 2 bulan kemudian. Saat itu, tersangka hanya membayar sebesar Rp126 juta. 

"Karena sisa pembelian lembu tidak kunjung dibayar, maka pada hari Sabtu, 2 November 2019, sore, korban menghubungi ponsel tersangka dan meminta untuk datang ke rumahnya," ujar Iptu Ahmad. 

Setelah itu tersangka membuat pernyataan bermaterai yang ditandatanganinya. Dalam surat itu, tersangka menyatakan akan membayar sisa pembelian lembu sebesar Rp122 juta lebih pada akhir November 2019.

"Tapi setelah akhir bulan November 2019, tersangka tidak ada sama sekali membayar sisa pembelian lembu tersebut. Setelah korban berulang kali menagih, barulah pada tanggal 22 September 2020 dibayar sebesar Rp5 juta," papar Iptu Ahmad. 

"Kemudian tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp3 juta, pada tanggal 3 Februari 2021 Rp2 juta," sambungnya. 

Pada bulan Januari 2022, korban kembali mendatangi tersangka untuk menagih sisa  pembelian lembu itu. Akan tetapi tersangka hanya bisa menebar janji-janji.

"Akhirnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura," ucapnya.