JAKARTA - Pesatnya perkembangan internet membuat media baru tak bisa dijangkau oleh UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal fungsi media baru itu serupa dengan TV dan Radio. Menurut Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus ada revisi atas UU Penyiaran atau dibuat UU baru yang khusus mengatur media baru. Agar media baru bisa dipantau seperti TV dan radio.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #pilkada jakarta #judi online #gunung lewotobi laki lakiPopuler
17 November 2024, 16:45
17 November 2024, 10:15
17 November 2024, 09:00
17 November 2024, 06:55
17 November 2024, 08:45