Bagikan:

JAKARTA - Pesatnya perkembangan internet membuat media baru tak bisa dijangkau oleh UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal fungsi media baru itu serupa dengan TV dan Radio. Menurut Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus ada revisi atas UU Penyiaran atau dibuat UU baru yang khusus mengatur media baru. Agar media baru bisa dipantau seperti TV dan radio.