MAKASSAR - Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mendesak kepolisian membebaskan para pengunjuk rasa yang diamankan pihak kepolisian saat unjuk rasa pada Senin, 11 April.
"Kami menilai tidak jelas adanya dugaan tindak pidana dilakukan para peserta aksi yang ditangkap. Mereka hanya menyuarakan pendapat dengan cara berdemonstrasi, sehingga penangkapan terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran HAM," ujar Juru Bicara Kobar Makassar Muhammad Heidir kepada wartawan dilansir Antara, Selasa, 12 April.
Selain itu, pelaksanaan tes urine tanpa dugaan tindak pidana disertai barang bukti narkotika, kata Direktur LBH Makassar ini, ada dugaan upaya kriminalisasi dan melegitimasi penangkapan serta penahanan tanpa dasar, seperti pola dilakukan pada aksi demonstrasi sebelumnya.
Bahkan, informasi yang dihimpun tercatat 32 orang yang ditangkap, belum diketahui kabarnya. Dua di antaranya pelajar dan tiga perempuan. Begitu pula ada dugaan penghalang-halangan akses bantuan hukum kepada mereka oleh pihak berwajib.
Hal tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik, serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) .
"Kami mendesak Kapolda Sulsel dan jajarannya membuka akses bantuan hukum kepada mereka, karena ditangkap tanpa alasan jelas. Kami juga meminta seluruh peserta aksi yang ditahan di kantor Satuan Brimob Polda Sulsel di bebaskan segera," ucapnya menegaskan.
BACA JUGA:
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS menyebutkan pihaknya mengamankan 64 orang dengan sembilan orang di antaranya terindikasi positif mengkonsumsi narkoba, dan tiga orang membawa senjata tajam, busur dan anak panah.
"Lainnya, sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti melakukan tindak pidana. Tapi sebelum dipulangkan, Pak Kapolrestabes tadi menasehati mereka agar fokus kuliah, tidak menyia-nyiakan harapan orang tua, jangan ikut-ikutan," katanya.
Namun demikian, Lando mengatakan penyampaian aspirasi itu dijamin konstitusi dan undang-undang, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak merugikan kepentingan umum.
Seluruh peserta aksi yang diamankan, kata Lando, membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta wajib lapor. Selain itu, aparat juga melakukan cek silang tempat kuliah mereka yang diamankan untuk memastikan kebenaran sebagai mahasiswa.
"Kita selalu berusaha memanusiakan manusia agar selalu menjadi lebih baik, harapan polisi kiranya yang diamankan bisa berubah dan menjadi pemimpin bangsa di masa yang akan datang," katanya menambahkan.