Bukti Negara Hadir, Pemkab Lombok Utara Bantu Ratusan Penyandang Disabilitas
Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, menyerahkan secara simbolis bantuan sembako kepada perwakilan anak telantar (Foto Via ANTARA)

Bagikan:

LOMBOK UTARA - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB)  memberikan bantuan kepada 235 penyandang disabilitas dan 240 anak telantar, sebagai wujud kepedulian negara dan daerah kepada masyarakat kurang mampu.

"Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal," kata Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu saat penyerahan secara simbolis paket kebutuhan dasar sembako bagi penyandang disabilitas dan anak telantar di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Antara, Senin, 11 April. 

Pemkab Lombok Utara, kata dia, terus berusaha memperhatikan kondisi masyarakat yang mengalami disabilitas, kekurangan secara fisik, dan anak telantar.

Djohan menambahkan walaupun sebagai penyandang disabilitas, mereka harus tetap bersyukur pada Allah SWT, karena masih diberikan kesehatan dan nikmat.

"Alhamdulillah kehadiran saya bersama jajaran menyerahkan bantuan sebagai sedikit upaya membantu masyarakat. Setidaknya lebih tenang menjalani ibadah puasa dan turut merasakan senang bersama. Semoga bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lombok Utara Faturrahman menyebutkan jumlah penyandang disabilitas penerima manfaat di Kecamatan Tanjung sebanyak 47 orang, sedangkan anak telantar 48 orang.

"Jumlah keseluruhan penerima bantuan di Kabupaten Lombok Utara, pada Tahun 2022, untuk penyandang disabilitas 235 orang dan anak telantar 240 orang," katanya

Lebih lanjut, Faturrahman mengatakan perhatian kepada penyandang disabilitas dan anak telantar merupakan salah satu program Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Sosial, sehingga program sembako akan berjalan setiap tahun. Bantuan sembako diberikan selama enam bulan, pada penyaluran tahap pertama diberikan langsung dua bulan.

Ia menyebutkan sumber anggaran berasal dari Dana Intensif Daerah (DID) untuk anak telantar sebesar Rp190 juta dan disabilitas Rp194 juta.

Khusus untuk penyandang disabilitas, nantinya pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Lombok Utara akan menyerahkan bantuan kursi roda, alat bantu dengar, tongkat, kaki dan tangan palsu.

"Bagi yang tahun ini menerima bantuan belum tentu tahun depan akan menerima kembali. Hal itu dikarenakan anggaran dan jumlah penerima sangat banyak," ujarnya.