Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penganiayaan anak, yang videonya viral di media sosial. Pelaku tersebut bernama Novia, diketahui merupakan asisten rumah tangga orang tua si anak.

Dalam video yang beredar, korban diikat tangan dan kakinya, sementara wajahnya ditutup dengan menggunakan kertas wallpaper dinding.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuhery menuturkan, awalnya orang tua korban, Tjeauw Yannie, tak tahu anaknya diperlakukan kasar. Apalagi, Novia sudah beberapa tahun kerja di keluarga ini, Yannie pun tak pernah curiga akan hal itu.

Namun, kepercayaan Yannie kepada Novia berubah, ketika dia merekrut asisten rumah tangga baru. Perubahan sikap itu terjadi ketika Yannie meminta asisten rumah tangganya yang baru itu agar giat bekerja seperti Novia.

Sang asisten rumah tangga yang baru itu malah bilang, kalau Novia sering menyiksa putra Yannie. Penyiksaan yang dia lihat terjadi pada Senin, 3 Januari. Bahkan, dia memperlihatkan video yang menggambarkan aksi kekerasan itu.

"Kemudian dia (pembantu baru) kasih lihat videonya kepada ayah korban. Disitu lah mereka baru tahu bahwa anaknya sering dianiaya pelaku," ucap Audie di Jakarta, Rabu, 8 Januari.

Setelah mengetahuinya, Yannie mengunggah video kekerasan terhadap anaknya itu ke media sosial pribadinya hingga akhinya viral. Selain itu, dia juga melapor ke polisi atas peristiwa ini. 

Sementara, Novia yang tahu jika segala perbuatannya itu telah terbongkar langsung pergi meninggalkan tempat kerjanya. Tapi, polisi dengan mudah menangkapnya karena identitas Novia sudah diketahui. 

"Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Yang bersangkutan bersembunyi di tempat pacarnya," kata Audie.

Setelah diperiksa polisi, Novia mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan kekerasan kepada anak majikannya. Bahkan, kekerasan itu juga dilakukan kepada anak terkecil majikannya.

"Dia (Novia) sering melakukan (tindak kekerasan) terhadap anak-anak majikan ini. Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," tanda Audie.

Dengan terungkapnya semua aksi bejad dari Novia, polisi pun menjeratnya dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 44 dan 45 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.