Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membebaskan syarat perjalanan bagi para pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT, yakni tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR khususnya bagi yang sudah divaksin dosis kedua.

Kepala Dinas Perhubungan NTT Ishak Nuka mengatakan bahwa keputusan itu dikeluarkan karena memang untuk vaksin COVID-19 dosis kedua belum semua orang di wilayah NTT ini mendapatkannya karena kondisi geografis.

"Selain itu juga tidak semua daerah di NTT ini juga sudah ada vaksin penguat atau boosternya sehingga pak Gubernur NTT mengeluarkan instruksi tersebut," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu 9 April.

Tak hanya itu, kendala lain juga berupa masih minim nya lokasi tes PCR di NTT menjadi alasan mengapa gubernur NTT mengeluarkan surat instruksi dengan Nomor : 550/SK.24/DISHUB1/IV/2022, Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Perjalanan Orang Di Dalam Wilayah NTT Pada Masa Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) di NTT yang tak sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

Namun khusus bagi yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan negatif PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam atau tes cepat antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

Sementara itu untuk anak-anak usia di bawah enam tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau tes cepat antigen.

Kemudian calon penumpang dengan riwayat memiliki penyakit khusus/komorbid sehingga belum dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan menunjukkan negatif PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19 dengan alasan medis.

"Lalu wajib mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi," tambah dia.

Sementara itu, GM PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang I Nyoman Noer Rohim mengimbau agar para pelaku perjalanan melalui bandara itu harus tetap mentaati protokol kesehatan.

"Kami berkomitmen untuk secara konsisten memastikan penerapan protokol kesehatan di Bandara El Tari – Kupang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penerbangan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pengguna jasa dapat terwujud," tambah dia.