Fakta Baru Pembunuhan Bayi di Kramat Jati: Petugas Kebersihan Tak Tahu Plastik yang Ditentengnya Berisi Jasad Bayi
RD, wanita muda yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya di Kramat Jati, Jakarta Timur/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati AKP Biher Harianja mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan bayi yang dilakukan seorang wanita muda berinisial RD (20) di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap RD, diketahui bahwa yang membawa jasad bayi perempuan itu adalah seseorang laki-laki bernama Suparjono, seorang petugas kebersihan setempat.

Kepada polisi, Suparjono mengungkapkan bahwa dirinya yang membawa kantung plastik tersebut. Namun, Suparjono tidak mengetahui bahwa di dalam kantung plastik itu berisi jasad bayi yang diambilnya dari tong Sampah di salah satu rumah di Kawasan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jasad bayi yang ditemukan petugas sampah di Kramat Jati, Jaktim/ Foto: IST

"Kemudian anggota Reskrim bersama Panit 1 Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud oleh saksi," kata AKP Biher Harianja kepada wartawan, Jumat 8 Februari.

Hasil peyelidikan, lanjut Biher Harianja, yang membuang kantong plastik sampah warna hitam ke tong sampah AAK (saksi lain). Namun saat itu, AAK juga tidak mengetahui jika di dalam kantong plastik sampah itu ada mayat bayi yang dibungkus dengan jaket warna merah marun.

"Kami cek di ruang gudang tercium bau amis atau hanyir. Di bagian lantai sebelah kanan terlihat bercak darah," ujarnya.

Setelah AAK diinterogasi, polisi menaruh curiga terhadap RD. Hingga akhirnya RD pun mengakui bahwa mayat bayi perempuan yang ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang dibungkus dengan Jaket merah marun adalah anaknya.

"RD membunuh sesaat setelah dilahirkan, dengan cara membekap mulut bayi. Karena bayi tersebut menangis," jelas Biher.

RD mengaku melakukan perbuatan itu agar tidak diketahui oleh orang lain. Sebab RD merasa malu lantaran mempunyai anak di luar pernikahan.

"Disita kantung plastik sampah warna hitam, kantong plastik warna putih, jaket warna merah marun bertuliskan #Pemuda Rabithah dan satu jaket warna hitam lainnya," jelasnya.

Tersangka RD dijerat Pasal 338 KUHP Yo Pasal 341 KUHP Yo Pasal 181 KUHP Yo Pasal 80 ayat (3), (4), UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, sesosok bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan tewas di dalam tong tempat pembuangan sampah (TPS) di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis 7 April, malam.

Jasad bayi itu ditemukan warga sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut keterangan Suparjono, saksimata kejadian, peristiwa penemuan jasad bayi diketahui ketika dirinya hendak mengangkut gerobak sampah perumahan pada Kamis, 7 April, sekitar pukul 17.00 WIB.

Lantaran hujan, Suparjono kemudian beristirahat sambil menunggu buka puasa. Selanjutnya pukul 19.00 WIB, gerobak sampah itu dibongkar oleh saksi lainnya bernama Teguh.

Teguh pun menurunkan dan memilah sampah yang ada. Namun alangkah terkejutnya ketika Teguh membuka bungkusan plastik ternyata ada jasad bayi terbungkus dalam jaket warna merah marun yang dimasukan ke dalam kantong plastik putih.

"Kantong plastik warna putih itu berisi bayi sudah tidak bernyawa," kata Teguh kepada petugas kepolisian Polsek Kramat Jati, Jumat 8 April.