Bagikan:

LEBAK - Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Musa Weliansyah meminta mahasiswa menghentikan aksi demonstrasi. Alasannya pemerintah melalui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Jenderal TNI (Purn) Wiranto sudah menegaskan tidak ada perpanjangan jabatan presiden tiga periode.

"Kami berharap para mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dapat menghentikan aksi penolakan perpanjangan jabatan presiden tiga periode maupun penundaan Pemilu 2024," kata Musa di Lebak dilansir Antara, Jumat, 8 April.

Pemerintah sudah menjawab tuntutan mahasiswa dengan menolak perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode maupun penundaan Pemilu 2024.

Pelaksanaan pemilu sesuai konstitusi dilaksanakan tahun 2024 dan tidak ada penundaan. Karena itu, pihaknya mengajak mahasiswa dapat menerimanya dan tidak melakukan aksi demonstrasi tanggal 11 April 2022.

"Kami minta mahasiswa sebagai kelompok intelektual juga berpendidikan dapat menerimanya, karena jawaban Pemerintah cukup jelas menolak penundaan Pemilu 2024 maupun perpanjangan tiga periode presiden," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak itu.

Menurut Musa, jawaban Presiden Joko Widodo juga sudah jelas dan tegas menyatakan tidak ada perpanjangan tiga periode maupun penundaan Pemilu 2024.

Dengan demikian, pihaknya minta persoalan itu tidak dibesarkan- besarkan dan jangan sampai ditumpangi kepentingan lain.

Para mahasiswa boleh melakukan aksi demonstrasi, karena dilindungi undang-undang. Namun jika tuntutan sudah dijawab dengan jelas tentu sambung Musa, harus dihentikan aksi tersebut. 

"Jika mahasiswa terus melakukan aksi dengan persoalan yang sama, tentu Pemerintah harus melakukan penyelidikan terhadap aksi tersebut dipastikan ditumpangi para elite untuk kepentingan pemilu," katanya menambahkan.

Musa mengatakan Presiden Jokowi juga harus bertindak tegas dan memproses hukum jika ada menteri maupun oknum elite partai yang kembali mewacanakan perpanjangan tiga periode dan penundaan Pemilu 2024, karena menimbulkan kegaduhan dan keresahan.

"Saya kira Presiden harus segera mencopot menterinya jika mewacanakan perpanjangan tiga periode, karena sudah bentuk pelanggaran hukum," katanya.