GORONTALO - Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara meminta agar para orang tua di wilayahnya memberikan izin kepada anak usia 6 hingga 11 tahun untuk mendapat suntikan vaksinasi COVID-19 saat puasa bulan Ramadan 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Irwan Abudi Usman mengatakan vaksinasi COVID-19 tidak akan membatalkan puasa Ramadan. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
"Suntik vaksin tidak membatalkan ibadah puasa. Kami berharap dukungan orang tua tetap besar pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun di daerah ini," kata Irwan di Gorontalo, Jumat 8 April, disitat dari Antara.
Ia mengatakan, sejauh ini pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak di daerah itu berjalan dengan baik dan lancar. Prosedur vaksinasi tetap berlaku, seperti anak yang akan disuntik vaksin harus disertai surat izin dari orang tua.
Kesehatan anak pun tetap diperiksa dengan seksama. "Anak sasaran vaksinasi yang mengalami gangguan kesehatan tentu belum akan divaksin hingga kondisinya pulih," kata Irwan.
BACA JUGA:
Tercatat anak usia 6 hingga 11 tahun yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 di daerah itu mencapai 11.997 jiwa.
Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Gorontalo Utara menyebut sebanyak 7.507 anak telah divaksin dosis pertama dengan persentase 57,60 persen. Selain itu, 4.043 anak telah divaksinasi dosis kedua atau mencapai 31,02 persen.
Peningkatan cakupan ini, kata dia, terus diupayakan melalui sosialisasi di setiap kegiatan sosial kemasyarakatan, bekerja sama dengan pemerintah kecamatan maupun desa.
"Khusus Bulan Ramadan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak tetap digelar, berkoordinasi dengan dinas kesehatan, pemerintah kecamatan dan setiap sekolah," pungkasnya.