Cegah Penimbunan Sembako saat Ramadan, Polres Pasaman Barat Terjunkan Personel ke Pasar
Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Tuleh Nagari Rabi Jonggor saat melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng di pasar Rabi Jonggor (ANTARA/Altas Maulana)

Bagikan:

SIMPANG EMPAT - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menurunkan personel Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional saat Ramadan 1443 Hijriah.

"Pengecekan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto di Simpang Empat, dilansir Antara, Jumat, 8 April.

Ia memerintahkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Sektor dan personel Bhabinkamtibmas untuk memonitor distribusi minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar hingga Idulfitri 1 Syawal 1443 Hijriah.

Menurutnya upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Ramadan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran.

"Kegiatan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga," sebutnya.

Menyikapi hal itu Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Tuleh Nagari Rabi Jonggor Bripka Parlindungan Hasibuan bersama perangkat Nagari Rabi Jonggor melaksanakan pemantauan dan cek ketersediaan kebutuhan pokok di pasar Nagari Rabi Jonggor.

Menurut Bripka Parlindungan Hasibuan dari hasil pemantauan yang dilakukan harga minyak goreng masih stabil dan stok minyak goreng dalam kondisi aman, terpenuhi dan tercukupi.

Untuk harga minyak goreng kemasan bervariasi dari mulai Rp23.000- Rp25.000 per kilogram. Sedangkan untuk minyak goreng curah masih berada di harga Rp17.000 per kilogram.

Ia mengimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng, agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat.

Ia mengingatkan jika ditemukan adanya penimbunan bahan pokok, Polres Pasaman Barat tidak segan-segan memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

Selain kegiatan pemantauan harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar Nagari Rabi Jonggor, Bripka Parlindungan juga melakukan patroli guna antisipasi kasus pencurian atau jambret.

Selain itu melakukan imbauan dalam penerapan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan penuntasan vaksinasi agar terhindar dari wabah COVID-19.