Bagikan:

JAKARTA - Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya prihatin dengan kondisi masyarakat di Tanah Air yang terdampak kelangkaan pasokan dan meroketnya harga minyak goreng.

Bahkan sampai ada pedagang pecel lele menggugat Undang Undang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal harga minyak goreng yang sudah kelewat mahal.

Mustofa menilai masyarakat sudah bosan dengan tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Namun impitan masih belum berhenti lantaran tidak stabilnya stok dan harga pangan di Tanah Air.

"Sejak 2014, kenapa negeri ini gonjang ganjing mulu ya. Sekali-kali adem kek, rakyat bersuka cita dan merasa terayomi," kata Mustofa dalam akun Twitternya, @MustofaNahra_ID, Kamis 7 April.

Adalah Muhammad Hasan Basri yang melayangkan gugatan pada Maret 2022. Pedagang pecel lele asal Probolinggo menggugat Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ke MK.

Basri menggugat dengan dasar krisis minyak goreng merembet pada aktivitasnya mencari nafkah. Basri tidak dapat berjualan karena minyak goreng tidak beredar di pasaran tetapi sekalinya ada harganya tidak terjangkau.

Berdasarkan berkas yang dilansir dari situs MK, Basri menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dapat disimpan oleh pelaku usaha dalam hal tidak terjadi kelangkaan barang, tidak terjadi gejolak harga dan/atau tidak terdapat hambatan lalu lintas perdagangan.

Dalam proses gugatan ke MK, Basri menyerahkan kuasa hukumnya kepada Ahmad Irawan, dkk dari Firma Hukum Ahmad Irawan & Associates.