Bagikan:

TANGERANG - Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kembali mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk kembali membawa hasi skrining tes COVID-19. Aturan ini berlaku sejak 5 April, kemarin. PDN yang wajib membawa hasil skrining tes COVID-19 adalah mereka yang baru divaksinasi dosis satu dan dua.

Seperti diketahui, sebelumnya pada 8 Maret 2022, Bandara Soekarno Hatta memutuskan untuk tak lagi memberlakukan hasil test skrining untuk syarat perjalanan.

“Ketentuan soal PPDN yang wajib bawa hasil tes PCR atau antigen itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022,” kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muard dalam pesan singkat, Rabu, 6 April.

“Tercantum juga di dalam SE Satgas (Satuan Tugas) COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022,” tambahnya.

Perihal untuk calon penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tak dapat melakukan vaksinasi COVID-19. Maka diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu calon penumpang juga harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

“Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” tandasnya.