JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut larangan buka puasa bagi pegawai pemerintah belum dicabut, meski ia mengaku ingin melakukan hal tersebut bersama para stafnya.
"Larangan buka bersama sampai saat ini belum dicabut, 'open house' juga belum dicabut, saya selaku pimpinan di KSP juga pengen lah buka bersama-sama dengan anggota tapi kan belum dicabut, tunggu dulu dicabut," kata Moeldoko dalam konferensi pers di kantor KSP Jakarta, Rabu 6 April.
Namun saat ditanya apakah Moeldoko berniat untuk buka bersama wartawan, Moeldoko tampak menyetujui usulan tersebut.
"Boleh, boleh (buka bersama wartawan), kalau belum pas (atas jawaban pertanyaan wartawan) kita selesaikan setelah buka puasa," tambah Moeldoko.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022 disebutkan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house atau gelar griya saat Idul fitri.
Sementara masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan "open house" Idul fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
Surat edaran itu juga mengatur dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau mushalla harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing daerah dan menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 281 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata disebutkan pelaksanaan kegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan pada huruf A.
Adapun ketentuan huruf A menjelaskan kegiatan usaha restoran atau rumah makan yang berdiri sendiri, dan menjadi fasilitas hotel dapat beroperasi dengan pembatasan, yakni, menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi minimal satu meter.
Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dapat melayani take away sesuai jam operasional atau 24 jam. Rumah makan atau restoran juga diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh, dan tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup atau disk jokey (DJ).
Selain soal aturan buka bersama itu, dalam SK, Pemprov juga melarang bar atau rumah minum untuk buka.