JAKARTA - Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengimbau para penumpang bus untuk tidak makan selama berada di dalam bus.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.
"Kita akan imbau para penumpang untuk tidak makan di dalam bus selama perjalanan. Imbauan bisa lewat pengeras suara dan imbauan petugas," kata Revi dikutip Antara, Senin, 4 April.
Revi menegaskan aturan tersebut hanya mengatur penumpang agar tidak makan di dalam bus, namun masyarakat dipastikan masih bisa makan di lokasi terminal.
Menurut Revi, aturan tersebut dikeluarkan demi memperkecil kemungkinan penyebaran COVID-19 di dalam bus.
"Kami juga akan menggandeng pihak PO bus agar ikut mengimbau penumpang tidak makan di dalam bus," ujar Revi.
Revi mengaku aturan tersebut baru dikeluarkan pemerintah pusat terkait antisipasi COVID-19, sedangkan Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan regulasi soal larangan makan di dalam kendaraan tersebut.
"Sejauh ini kita masih berpatokan dengan aturan yang sebelum. Kita masih menunggu aturan dari Kemenhub karena itu acuan kita," ucap Revi.
BACA JUGA:
Satgas melarang para penumpang perjalanan darat dan udara berbincang alias mengobrol. Soal makan dan minum, dilarang untuk penumpang pesawat dengan waktu tempuh kurang dari 2 jam.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. SE Satgas COVID-19 ini diteken Kepala BNPB/Kasatgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April.
Soal makan-minum atau pun mengobrol diatur pada ketentuan huruf F tentang protokol. Ketentuan huruf F pada SE Satgas COVID-19 berisi kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri untuk menjaga protokol kesehatan (prokes).
Dalam penjelasan ketentuannya, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara,” bunyi ketentuan huruf e pada poin 2 terkait protokol.
Sedangkan soal makan dan minum, SE Satgas COVID-19 jelas menyebutkan hal itu dilarang khusus bagi penumpang pesawat penerbangan yang punya waktu tempuh kurang dari 2 jam.
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” demikian bunyi huruf f pada poin 2 terkait protokol. (Aturan lengkapnya bisa dicek pada tautan ini)