Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merumuskan pola pengawasan dan penegakan hukum sektor kelautan dan perikanan nasional agar diperoleh kesamaan persepsi semua pihak terkait.

"Untuk mewujudkan roadmap (peta jalan) menuju ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera, perlu dibangun kesamaan persepsi dalam pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis di Jakarta, Sabtu 2 April dilansir dari Antara.

KKP bersama lembaga penegak hukum dan Pemerintah Daerah telah menyepakati pola baru pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Kesepakatan pola pengawasan dan penegakan hukum ini disetujui pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan yang digelar pada 29 Maret-1 April 2022 di Jakarta.

Adin Nurawaluddin menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

Untuk itu, ujar dia, pola pengawasan dan penegakan hukum yang lebih mengedepankan sanksi administratif harus disinergikan dengan lembaga penegak hukum maupun Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa adanya kesepakatan di dalam Rakernas untuk mengedepankan pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administratif dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

Selain itu, peserta Rakernas juga menyepakati upaya menyamakan pola tindak pengawasan dalam pengenaan sanksi administratif, yang akan dituangkan dalam Standard Operational Procedure (SOP) penyerahan hasil pengawasan kepada Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).

“Ini hal yang positif, pertama sepakat untuk mendorong pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administratif. Kedua, akan ada SOP yang dijadikan panduan untuk kesamaan pola tindak dalam penyerahan hasil pengawasan untuk pengenaan sanksi administratif,” ujar Adin.

Selain mendorong pengenaan sanksi administratif, Adin juga menjelaskan bahwa Rakernas menyepakati penguatan peran daerah dalam pelaksanaan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Ia mengungkapkan, bagi Pemerintah Daerah yang belum siap melakukan pengawasan sesuai kewenangannya dapat dibantu oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP atas dasar permintaan dari Gubernur, Bupati/Walikota atau adanya kesepakatan bersama.

Selain itu, Adin menyampaikan bahwa ke depannya, pengawasan kepada para pelaku usaha akan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Namun untuk saat ini, apabila masih terdapat pelaku usaha yang belum terdaftar dalam OSS, pengawasan akan tetap dilakukan secara manual.