Pejabat Wijaya Karya Ditahan KPK Terkait Korupsi Proyek Waterfront City
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (WIKA) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan dilakukan setelah Ketut Suarbawa diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka. Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan‎ Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016. 

Bersama Ketut Suarbawa, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Keduanya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN (Adnan) dan IKT (I Ketut Suarbawa) ditahan Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 September.

Sebelum mendekam di sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih, Ketut Suarbawa dan Adnan bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Isolasi mandiri ini sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata Lili.

Diketahui, KPK menetapkan Adnan dan Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. 

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016. Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 50 miliar. 

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar," kata Lili.