Bagikan:

KUDUS - Kepolisian Resor Kudus mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dioperasikan oleh seorang tahanan dari salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jateng.

"Terungkapnya jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan oleh salah satu narapidana di salah satu lapas ini berawal dari penangkapan tersangka Sumartono yang mengontrak sebuah rumah di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan saat mengumumkan penangkapan pengedar sabu-sabu di Mapolres Kudus, dilansir Antara, Jumat, 1 April.

Dari penangkapan terhadap pelaku Sumartono pada tanggal 26 Maret 2022 di tepi jalan di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus, kata dia, ditemukan barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi paket sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang merupakan warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat itu, juga masih memiliki barang bukti lain di kotrakannya, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus. Hasilnya ditemukan dua plastik klip narkotika berbentuk batu kristal dan plastik lain berbentuk serbuk halus narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, ditemukan pula tiga butir obat diduga inex, sebuah timbangan elektrik, dan sembilan pipet kaca. Keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 36,55 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, tindakannya itu karena disuruh dan mendapatkan upah dari temannya yang bernama Agus Riyanto yang merupakan warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus serupa di salah satu lapas di Jateng.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Polres Kudus berkoordinasi dengan petugas lapas dan dibantu mencari barang bukti lainnya.

Dikatakan pula ditemukan satu unit telepon selular dan satu unit gawai warna biru yang digunakan tersangka dua untuk berkomunikasi dengan para pecandu yang memesan barang dan mengatur lokasi pengiriman sabu-sabu ke tersangka pertama.

"Di dalam gawai tersangka dua, juga ditemukan mobile banking untuk menerima transfer dari para pemesan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka pertama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka dua dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (2) UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.