Wali Kota Bogor Bima Arya Perpanjang PSBMK Sampai 13 Oktober
Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: Instagram bimarya)

Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan, mulai 29 September hingga 13 Oktober 2020.

Keputusan ini diambil pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.

"Rapat koordinasi antara Pemkot Bogor dan Forkopimda sepakat untuk melanjutkan PSBMK selama dua pekan, dengan menguatkan pengawasan protokol kesehatan di perkantoran," kata Bima Arya kepada wartawan dilansir Antara, di Balai Kota Bogor, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan data harian COVID-19 Kota Bogor, tren penularan COVID-19 saat ini lebih banyak terjadi di perkantoran, sedangkan di tempat umum seperti restoran dan pasar persentase penularannya kecil.

Oleh karena itu, kata Bima, pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, antisipasinya adalah penguatan protokol kesehatan lebih diarahkan ke perkantoran, termasuk warga Kota Bogor yang bekerja di perkantoran di Jakarta.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan kebijakan pegawai bekerja di kantor maksimal 50 persen. "Pegawai yang komorbid, yakni memiliki penyakit bawaan untuk sementara bekerja dari rumah. Pegawai yang berusia lebih dari 50 tahun juga agar bekerja dari rumah," katanya.

Bima menambahkan, dirinya segera menerbitkan surat edaran ke kantor lainnya di Kota Bogor untuk menerapkan pola kerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen.

Menurut dia, pada rapat koordinasi antara Pemkot Bogor dan Forkopimda Kota Bogor juga memutuskan, pertama, setiap kantor wajib membentuk Satgas COVID-19 di tingkat perkantoran.

Kedua, masih ada kebutuhan pengawasan aktivitas warga sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan operasional sektor usaha lebih dilonggarkan lagi. "Sebelumnya, operasional sektor usaha sampai pukul 20.00 WIB, mulai hari ini sampai pukul 21.00 WIB," katanya.

Bima menegaskan sektor ekonomi harus terus berjalan dan saat ini mulai ada keseimbangan antara sektor kesehatan dan sektor ekonomi. "Sektor usaha lebih dilonggarkan, karena penularan di sektor ekonomi ini persentasenya kecil," katanya.