Dualisme APDESI di Tengah Pro-kontra Dukungan Jokowi 3 Periode, DPR: Mestinya Kemendagri Bedakan dengan Jelas
Presiden Jokowi menghadiri pembukaan silaturahmi nasional Apdesi di Istora Senayan, Jakarta/tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyoroti dualisme organisasi kepala desa dengan nama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Diketahui, setelah APDESI pimpinan Surta Wijaya mendeklarasikan dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode di Istora Senayan, Selasa, 29 Maret. APDESI versi Arifin Abdul Majid menyatakan asosiasinya telah dicatut untuk kepentingan politik praktis.

Menurut Mardani, organisasi ini harus jelas dan tegas. Sebab kata dia, tidak sehat jika benar ada dualisme di APDESI. 

"Mesti jelas dan tegas, tidak sehat ada dualisme," ujar Mardani saat dihubungi, Kamis, 31 Maret.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, kedua organisasi tersebut berbeda beserta akta notarisnya.

Karenanya, Mardani mengingatkan Kemendagri agar membedakan nama organisasi dengan jelas, karena namanya terlalu identik.

"Mestinya dibedakan dengan jelas," katanya.

Ketua DPP PKS ini menilai Kemendagri perlu melakukan pembinaan apabila dualisme organisasi tersebut memang terjadi.

"Kemendagri perlu melakukan pembinaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, APDESI pimpinan Surta Wijaya bernama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dan APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid bernama Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

APDESI resmi yang terdaftar di Kemenkumham beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

APDESI ini telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menkum HAM Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menkum HAM Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Apdesi dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.