JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan pembangunan di daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional.
"Jadi pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan nasional," kata Suhajar dalam keterangan yang diterima di Jakarta Kamis 31 Maret.
Pembangunan daerah itu, katanya, mengacu pada kewenangan urusan pemerintahan konkuren yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Dia menjelaskan kebijakan desentralisasi telah memberi ruang otonomi yang luas kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Kebijakan otonomi daerah itu, lanjutnya, berisi tentang penyerahan urusan pemerintahan konkuren, baik yang bersifat wajib maupun pilihan kepada pemda.
Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, harus berperan dalam mengoordinasikan pencapaian target pembangunan di tingkat kabupaten dan kota, tegasnya.
"Jadi kerangka berpikir kita terhadap musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) dan isinya adalah berbasis penyerahan urusan pemerintahan konkuren," jelas mantan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
BACA JUGA:
Selain itu, menurutnya, dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 pemda perlu memperhatikan sejumlah aspek, antara lain soal regulasi terbaru, kebijakan terbaru seperti upaya percepatan penurunan stunting, dan penurunan kemiskinan ekstrem.
Pemda juga harus memperhatikan dokumen perencanaan, isu strategis yang berkembang, hasil rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan pusat maupun provinsi, serta berbagai aspek penting lainnya.
Dia menyebutkan dua hakikat pelaksanaan musrenbang yang digelar pemerintah provinsi. Pertama ialah musrenbang merupakan forum untuk menguji kesetiaan dan konsistensi rencana kerja perangkat daerah terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang disusun oleh gubernur dan wakil gubernur.
Kedua, musrenbang merupakan forum untuk menguji kualitas pemahaman bupati dan wali kota serta jajarannya terhadap RPJMD provinsi.
Pemahaman itu dinilai dari kesesuaian usulan bupati dan wali kota dalam musrenbang dengan RPJMD provinsi, mengingat usulan yang disampaikan merupakan hasil dari musrenbang kabupaten dan kota, ujarnya.