Bandara Soekarno-Hatta Tambah Lokasi PCR Bagi Penumpang Internasional
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan bahwa Bandara Soekarno-Hatta menambah lokasi pengambilan sampel tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) agar kedatangan internasional berjalan lancar.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, PPLN yang baru tiba di Indonesia wajib menjalani tes RT-PCR di pintu masuk kedatangan (entry point) sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 15/2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 33/2022.

"Pemangku kepentingan Bandara Soekarno-Hatta menyepakati bahwa mulai hari ini, 28 Maret 2022, lokasi tes RT-PCR bagi PPLN ditambah di curbside (selasar) di area kedatangan internasional Terminal 3 setelah melalui area imigrasi dan Bea Cukai," kata Agus dikutip Antara, Senin, 28 Maret. 

Agus mengatakan, terdapat dua lokasi atau titik tes RT-PCR bagi PPLN yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, yaitu di dalam area kedatangan internasional Terminal 3 dan di selasar Terminal 3.

Keberadaan lokasi tes RT-PCR di selasar Terminal 3 ini guna mendukung lokasi tes RT-PCR yang berada di dalam area kedatangan internasional Terminal 3.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mempersiapkan area tes RT-PCR di selasar ini dengan baik.

Hal itu dilakukan seiring jumlah PPLN yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

Selain penambahan lokasi tes RT-PCR, tenaga kesehatan untuk pengambilan sampel RT-PCR juga akan ditambah guna menghindari antrean panjang.

Agus Haryadi mengatakan kedatangan PPLN melalui Bandara Soekarno-Hatta saat ini secara rata-rata berkisar 5.000 orang setiap hari.

“Dengan penambahan lokasi RT-PCR di curbside, kami berharap proses kedatangan internasional dapat berjalan lebih lancar di tengah tren peningkatan kedatangan PPLN,” ujarnya.

Sedangkan khusus untuk PPLN dengan kategori Pelajar, ASN, dan PMI, pengambilan sampel tes RT-PCR dilakukan di Wisma Atlet atau lokasi yang ditetapkan Satgas COVID-19.