Bagikan:

MATARAM - Aparat kepolisian mengungkap hasil autopsi jenazah perempuan berinisial M yang menjadi korban pembunuhan di rumahnya di Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Intu I Made Dharma mengatakan dari keterangan dokter forensik dipastikan korban meninggal akibat pendarahan.

"Jadi disimpulkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan. Itu ditandai dengan bekas luka tusuk di bagian leher dan tengah (dada) yang mengenai tulang rusuk," kata Dharma dilansir Antara, Jumat, 25 Maret.

Autopsi jenazah M itu dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, Rabu (23/3), berdasarkan persetujuan pihak keluarga korban.

"Selesai autopsi, jenazah langsung dimakamkan oleh pihak keluarga," ujarnya.

Dengan adanya hasil autopsi ini pihak kepolisian memperoleh alat bukti tambahan dalam kasus dugaan pembunuhan yang sebelumnya dituduhkan kepada mantan suami korban berinisial R (71).

"Dengan adanya hasil autopsi ini, menguatkan kami untuk menetapkan R sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ucapnya.

Dalam kasus ini, R mengalami luka sayat di bagian leher. Diduga luka tersebut akibat ulah dirinya yang mencoba bunuh diri usai membunuh mantan istrinya tersebut.

Perihal kondisi R yang mengalami luka sayat itu kini mulai membaik. Kepolisian memberikan perawatan medis terhadap R di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Kondisinya sudah membaik dan masih dalam perawatan. Tetapi yang bersangkutan sudah sempat kita mintai keterangan. Dia mengakui perbuatannya," kata Dharma.

Dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, Dharma memastikan R yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berada dalam pengawasan anggotanya.

"Meskipun sudah tersangka, tetapi kita ingin pastikan kondisi kesehatannya membaik. Sudah ada anggota yang mengawasinya di rumah sakit," ujarnya.

Kasus pembunuhan ini terungkap dari adanya informasi masyarakat pada Senin (21/3) malam, perihal temuan jenazah korban berinisial M di dalam rumahnya dengan keadaan bersimbah darah.

Dharma bersama anggotanya danTtim Inafis langsung ke lokasi yang menjadi temuan jenazah perempuan berusia 50 tahun itu di rumahnya, di Dusun Datar, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Dharma mengatakan pihaknya telah melakukan interogasi sejumlah saksi yang menemukan dan berada di sekitar lokasi.

Dari keterangan saksi di lapangan didapatkan modus maupun motif terduga membunuh mantan istrinya. Motif tersangka membunuh mantan istrinya itu karena cemburu setelah mengetahui istrinya mau menikah lagi.

"Motif terbaru karena utang cicilan. pelaku merasa tidak terima menanggung beban utang sendirian. Jadi dua motif itu yang muncul, cemburu dan utang," ucapnya.

Pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban secara diam-diam tanpa sepengetahuan warga maupun korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap.