Kemendikbudristek: Pembiayaan Wajib Belajar Tertuang di RUU Sisdiknas
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa negara akan hadir dalam pembiayaan proses wajib belajar baik di sekolah negeri maupun swasta pada Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Pemerintah tetap bertanggung jawab atas biaya pendidikan pada periode wajib belajar. Melalui RUU ini, Kemendikbudristek juga mengusulkan untuk memperluas wajib belajar menjadi 12 tahun,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 25 Maret.

Dengan demikian, usulan RUU Sisdiknas dari Kemendikbudristek justru memperkuat komitmen pemerintah untuk menjamin akses pendidikan, termasuk melalui bantuan yang diberikan kepada sekolah swasta.

“Kepastian ini akan diatur melalui peraturan wajib belajar. Jika wajib belajar diberlakukan maka pemerintah perlu mendanai baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,” terang dia dikutip Antara.

RUU Sisdiknas akan menggantikan tiga undang-undang sistem pendidikan yang selama ini berlaku yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam rancangan undang undang yang baru, Kemendikbudristek menawarkan perubahan mendasar salah satunya perluasan periode wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun.

Rencana perubahan itu berimplikasi terhadap potensi kenaikan pendanaan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek masih melakukan pendalaman dan menerima berbagai masukan selama proses penyusunan berlangsung.

“Kami ingin mendorong pemerintah berkomitmen lebih besar untuk membiayai pendidikan dengan memperluas wajib belajar. Persisnya seperti apa masih terus diskusikan,” kata Anindito.

Pemerhati Kebijakan Pendidikan dari Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, V Luluk Prijambodo, mengapresiasi proses penyusunan RUU Sisdiknas yang dinilai telah sesuai ketentuan. Bahkan, uji publik sudah dilakukan sejak tahap awal yaitu perencanaan.

“Ini menjadi apresiasi bagi Kemendikbudristek saat mensosialisasikan RUU Sisdiknas. RUU ini sudah ditunjukkan kepada publik, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dan mengetahui bahwa proses tahapan penyusunan betul-betul dilalui,” kata Luluk.

Pakar Pendidikan Anita Lie yang juga mengapresiasi Kemendikbudristek telah memotori penyusunan RUU Sisdiknas.

Ia mengaku telah membaca pasal demi pasal dalam rancangan undang-undang yang baru dan meyakini terdapat perubahan fundamental menuju ke arah yang lebih baik. RUU Sisdiknas, kata dia, sangat inklusif baik dari sisi substansi materi maupun dalam proses sosialisasi.