Pemkot Surabaya Siap Bedah 74 Rumah Tidak Layak Huni
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya,Jawa Timur siap membedah 74 rumah tidak layak huni melalui program perbaikan rumah tidak layak huni tahap pertama pada Maret 2022.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lasidi mengatakan, pada tahun 2022, Pemkot Surabaya menargetkan 800 rumah masuk dalam kategori program rumah tidak layak huni (Rutilahu).

"Sedangkan untuk anggaran tiap unit rumah, pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp35 juta," katanya dikutip Antara, Kamis, 24 Maret.

Menurut dia, anggaran tersebut sudah disiapkan di APBD Surabaya 2022. Untuk tahap 1, lanjut dia, menyasar 74 rumah, dengan target waktu penyelesaian selama 20 hari.

Berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada program Rutilahu tahun 2022, diprioritaskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini juga diselaraskan dengan Peraturan Wali kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.

"Pak Wali Kota berharap seluruh masyarakat Kota Surabaya bisa melaporkan warga yang rumahnya tidak layak huni kepada Lurah setempat. Nanti pihak kelurahan akan menyampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan diteruskan kepada kami," katanya.

Setelah proses verifikasi selesai, kata dia, DPRKPP akan melakukan penandatanganan MoU dengan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR), yang sebelumnya dipilih atas hasil musyawarah bersama, antara lurah dan warga setempat.

"Mengingat adanya program Bulan Maret Padat Karya, Pak Wali Kota menginginkan pemberdayaan warga MBR, maka para penerima manfaat Rutilahu juga bisa bergabung dengan KTPR," kata dia.

Ada pun kriteria khusus bagi calon penerima manfaat program Rutilahu adalah penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum mendapat bantuan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana. Kemudian, Rutilahu yang dapat diperbaiki adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat.

Sedangkan, untuk penerima manfaat manfaat Rutilahu harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penduduk Kota Surabaya, memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Kemudian kondisi rumah tidak layak huni /korban kebakaran dan/atau bencana.

"Mendapat rekomendasi dari Ketua RT/RW, yang diketahui lurah setempat, serta rumah berdiri yang berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah," katanya.

Berikutnya, penerima manfaat Rutilahu wajib melampirkan surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT/RW dan Lurah.

Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah kecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.

"Ketiga, surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun, bermaterai cukup," kata Lasidi.