Bagikan:

JAKARTA - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) membuka secara resmi layanan Tuberkulosis Resisten Obat (TB RO) yang didukung dengan fasilitas sarana dan prasarana yang lengkap serta tenaga kesehatan yang terlatih dan kompeten di bidangnya untuk melayanI. 

Direktur Utama RSUI, Dr dr Astuti Giantini mengatakan, layanan TB RO RSUI diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk berkontribusi mengurangi kasus TB RO dan meningkatkan kesembuhan serta dapat mempermudah akses pasien TB RO di Kota Depok dan sekitarnya.

"Layanan TB RO RSUI sudah memiliki dokter spesialis paru yang lengkap, tim perawat, ahli gizi, dan tim farmasi yang kompeten sehingga sudah siap untuk melayani TB RO secara terpadu," katanya dalam pesan elektronik, Antara, Kamis, 24 Maret.

Selain itu, fasilitas penunjang seperti tes cepat molekuler (TCM) dan radiologi dengan sistem Artificial Intelligence (AI) juga diharapkan mampu menjadikan RSUI sebagai rumah sakit yang mampu melayani pasien TB RO di kota Depok dan sekitarnya.

Ia mengatakan pada 2020, berdasarkan data global TB, insiden tuberkulosis resisten obat (TB RO) di Indonesia sebanyak 24 ribu kasus atau ada 8,8 kasus per 100 ribu penduduk, sedangkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dari bulan Januari sampai dengan Juni 2021 tercatat ada 657 kasus TB RO.

Berdasarkan TB RO Dinkes Jawa Barat, tahun 2021 terdapat kasus 87 kasus TB RO di Kota Depok, dari kasus tersebut pasien yang sadar untuk memulai kembali pengobatan TB RO hanya 53 pasien atau sekitar 61 persen.

Faktor tersebut salah satunya disebabkan oleh kurangnya fasilitas kesehatan yang ada di kota Depok. Fasilitas kesehatan yang melayani TB RO, berdasarkan data tahun 2021 hanya ada 9 fasilitas kesehatan.

RSUI terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sehingga dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan yang lengkap dan terpadu.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan, RSUI juga melayani pasien rujukan dengan jaminan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, penerimaan pasien sesuai dengan sistem rujukan berjenjang berdasarkan ketentuan dari BPJS Kesehatan.