Bagikan:

JAKARTA - Polisi mendalami perihal adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di parkiran Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan bila hal itu bukan lah pungli, namun karena keterbatasan tempat parkir yang dimanfaatkan oleh warga sekitar.

“Jadi di sebelah kanan lokasi kantong parkir yang diberdayakan oleh warga pemukiman sekitar dermaga Kali Adem, untuk wisatawan yang membawa kendaraan Roda 4 dan Roda 2 untuk parkir inap,” kata Seto saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Maret.

Seto menjelaskan harga yang ditentukan warga pun bervariatif seperti roda 2 bila menginap dikenakan tarif Rp20 ribu hingga Rp25 ribu.

“Biaya parkir relatif untuk roda 4, sebesar 50 ribu, selama 2 malam 1 hari. Untuk roda 2 sebesar 20 ribu sampai dengan 25 ribu menginap,” katanya.

Kendati demikian, Seto menerangkan untuk menyamaratakan biaya parkir di wilayah tersebut. Pihak bakal berkerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara.

“Masih kordinasi (Dinas Jakarta Utara),” tandasnya.