Bagikan:

TANJUNGPINANG - Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberlakukan bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) bagi wisman dari 25 negara, yaitu Singapura serta wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki permanent resident Singapura.

Imigrasi merinci ke-25 negara tersebut, antara lain Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok, dan Vietnam.

"Tarif VoA khusus wisata Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris dilansir Antara, Rabu, 23 Maret.

Amran menyebutkan izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. “ITK dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Amran.

Amran juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, lanjutnya, imigrasi juga memberlakukan Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata kepada wisman sembilan negara, yakni berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

BVK khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, yaitu di pelabuhan Batam meliputi Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Citra Tri Tunas, dan Marina Teluk Senimba.

Selanjutnya di pelabuhan Bintan, yakni Bandar Bentan Telani Lagoi dan Bandar Seri Udana Lobam, dan untuk Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori, lanjutnya, akan diizinkan masuk di Kawasan Kepri dengan menunjukkan dokumen, seperti Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi akomodasi, dan permanent resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura,

BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan tanda masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai ITK dengan jangka waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.

“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri," jelas Amran.