Kebijakan Karantina Pelaku Perjalanan Dihapus, Jokowi: Kalau Hasil Tes Negatif, Silakan Langsung Beraktivitas
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di seluruh bandar udara (bandara) di Indonesia.

Mereka yang baru tiba hanya diminta melakukan tes usap atau swab test dengan polymerase chain reaction (PCR).

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di seluruh bandara di Indonesia tak perlu lagi harus melewati karantina," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 23 Maret.

Kebijakan ini diambil karena pandemi COVID-19 di Tanah Air kini terus mengalami perbaikan. Jokowi mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran termasuk terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," tegasnya.

Setelah mendapat hasil tes, para pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif COVID-19 bisa langsung keluar dari bandara dan melakukan aktivitasnya.

"Kalau tes PCRnya positif akan ditangani oleh Satgas COVID-19," kata Jokowi.

Meski begitu, masyarakat atau pelaku perjalanan diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Tujuannya, agar tren yang terjadi saat ini bisa terus dipertahankan.

"Semoga tren yang membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semua tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak," pungkasnya.