Bagikan:

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengatakan tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di kota setempat mencapai 92,29 persen dari total kasus.

"Dari total 17.439 pasien COVID-19, ada 16.095 orang yang dinyatakan sembuh. Artinya tingkat kesembuhan itu mencapai 92,29 persen," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu 23 Maret.

Meski tingkat kesembuhan pasien corona tinggi, warga di "Kota Cantik" diminta selalu waspada terhadap potensi penyebaran COVID-19 dan menaati aturan yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Dikutip Antara, berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, dari total kasus positif, masih ada 816 warga yang menjalani perawatan.

Dari jumlah itu, 695 menjalani isolasi mandiri dan 121 sisanya menjalani perawatan di rumah sakit karena bergejala berat atau disertai komorbid. Satgas setempat juga mencatat sebanyak 528 pasien corona meninggal dunia.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Bagi masyarakat atau pengusaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan, petugas menerapkan sanksi seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan sanksi denda.

Dalam rangka meminimalkan penyebaran virus di kalangan siswa sekolah, Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan juga menghentikan pelaksanaan pendidikan tatap muka di wilayah kelurahan yang masuk zona merah.

Namun, hal itu dikecualikan bagi siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN). Para siswa itu tetap dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas. Hal itu dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi ujian bagi kelas VI dan IX maka perlu adanya bimbingan belajar yang lebih intensif.

Pemerintah bersama berbagai pihak terkait pun menggencarkan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh menghadapi paparan virus tersebut.

Pihaknya pun akan menegakkan peraturan penerapan protokol kesehatan secara tegas. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.