Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) marah setelah diberitakan sejumlah media massa dengan mengutip pernyataan dari pengurus Komisi Infokom MUI, Elvi Hudhriyah, yang meminta acara di TV yang diisi Ayu Ting Ting untuk dihentikan.

Elvi Hudhriyah menjelaskan, setiap bulan Ramadan, MUI bersama KPI melakukan kegiatan pemantauan program televisi untuk memberikan apresiasi dan dukungan pada program yang positif, serta memberikan evaluasi dan kritik terhadap program yang tidak sejalan.

Sementara berita yang beredar, kata Elvi, merupakan diskusi yang berkembang dalam rilis kegiatan pada hari kesepuluh Ramadan 1441 H atau bertepatan dengan tahun 2019 lalu.

Dalam rilis tertulis dan laporan pantauan tertulis, tidak muncul kutipan Elvi. Pernyataan itu mengemuka dalam dialog di tengah rilis kegiatan pemantauan Ramadhan.

Menurutnya, kegiatan ini sudah lewat beberapa tahun silam, namun dikesankan seakan-akan baru terjadi pada Maret 2022.

“Dengan kata lain, MUI dalam hal ini saya sebagai narasumber dari berita tersebut tidak melakukan aktivitas rilis pemantauan pada tanggal 16 Maret 2022, apalagi mengajukan permohonan ke KPI,” kata Elvi seperti dilihat dari laman resmi MUI, Selasa 22 Maret.

Elvi mengaku kaget dengan berita yang dimuat oleh sejumlah media dengan artikel “MUI diketahui ajukan permohonan pada KPI untuk menghentikan tayangan Pesbukers” pada Rabu 16 Maret lalu. Bahkan media-media lain juga mengutip ulang.

Elvi menuturkan, judul dan bingkai tulisan ini memberikan kesan, seolah-olah seluruh program TV yang diisi Ayu Ting Ting diminta untuk dihentikan karena statusnya sebagai janda.

“Ini merupakan kekeliruan atau hoax serius dalam memunculkan berita. Yang diminta dihentikan, adalah program tertentu pada saat pemantauan yang dilakukan selama bulan Ramadhan, karena adegan tertentu yang tidak patut dan sudah berkali-kali diberi masukan,” tegasnya.

Elvi mengungkapkan, sejumlah pengelola program TV tertentu, justru melakukan perbaikan karena adanya masukan dan kritikan.

Elvi menjelaskan, bilamana ada program yang dianggap sudah melampai batas etika, rekomendasi MUI akan diserahkan pada KPI untuk mengambil tindakan lanjutan sebagaimana kewenangan yang mereka miliki.

Atas kejadian ini, Elvi berharap, media yang memuat berita tersebut, segera melakukan klarifikasi, membina penulisnya agar bekerja secara profesional, dan meminta maaf kepada khalayak.

“Karena pemelintiran informasi ini membuat institusi MUI mendapat sorotan minor secara luas di media sosial,” pungkasnya.