Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa upaya pengentasan daerah tertinggal harus sejalan dengan upaya pencegahan kekerdilan (stunting) dan penanggulangan kemiskinan.

"Perlu ada penanganan terintegrasi, tidak bisa hanya ditangani secara sektoral. Makanya, sekarang Kemendes itu juga ada menu anggaran dana desa yang tidak hanya menangani infrastruktur tetapi juga stunting dan orang miskin," ujar Menko PMK saat Peluncuran Perpres No. 105/2021 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa 22 Maret.

Ia mengimbau kepada pemerintah, baik kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah agar melihat permasalahan daerah tertinggal secara utuh, yang kemudian dikoordinasikan dan disinkronisasi lintas sektor.

Menurutnya, pengentasan daerah tertinggal bukan semata persoalan anggaran tetapi juga masalah kelangkaan sumber daya termasuk kualitas perangkat desa yang masih kurang serta kondisi spasial wilayah terutama yang masih terisolasi.

Oleh karena itu, lanjut dia, harus ada langkah-langkah yang dapat mendorong wilayah-wilayah daerah tertinggal itu menjadi terbuka.

"Terbuka bukan dalam artian fisik saja, tetapi bagaimana kita bisa memberikan insentif kepada para investor agar mau berinvestasi di daerah tertinggal," tuturnya.

Dalam peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Tahun 2020-2024 itu ditandai dengan pemukulan Tifa bersama oleh Menko PMK, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet Yuli Harsono, Staf Ahli Menteri Bidang Infrastruktur Bappenas Velix Wanggai, dan Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sudirman.

Menko menyatakan, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, target daerah tertinggal terentaskan pada akhir tahun 2024 yakni sejumlah 25 kabupaten dari total 62 kabupaten daerah tertinggal.

"Perpres tujuannya mempercepat penanganan daerah tertinggal. Daerah tertinggal itu kan multidimensional, jadi seluruh kompleksitas persoalan harus ditangani secara menyeluruh,” ujar Menko PMK.

Ia menambahkan, Perpres tersebut juga merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan.