Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan Warga Indonesia Jika Dikarantina di Malaysia?
Ilustrasi foto (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Malaysia mulai menerapkan biaya karantina bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki negara tersebut. Aturan itu ditetapkan sejak hari ini, Kamis 24 September. Nantinya, setiap warga asing, termasuk jika ada warga Indonesia yang menjalani karantina wajib membayar RM4700 atau sekitar Rp16 juta.

Wakil Kepala Lembaga Pengurusan Bencana Negara (Nadma) Kantor Perdana Menteri Malaysia Zakaria Bin Shaaban mengonfirmasi kabar itu lewat surat yang beredar. Surat Nadma juga menyebut pemberlakuan biaya karantina didasari musyawarah khusus menteri-menteri terkait Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) pada 15 September 2020.

Biaya karantina penuh tanpa subsidi pemerintah dilaksanakan Kementerian Kesehatan Malaysia di semua pintu masuk. WNA bersangkutan akan diberikan kwitansi agar bisa masuk ke hotel yang sudah ditetapkan.

Sebenarnya kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 September 2020. Namun untuk memberikan kesempatan pada semua lembaga di pintu masuk perbatasan bandara untuk melakukan penyesuaian, aturan itu akhirnya ditetapkan berlaku hari ini.

Meski begitu, aturan ini memberi pengecualian pada pemegang visa Reciprocal Green Lane (RGL) dan Periodic Communting Arrangement (PCA). Mereka pemegang visa itu diperbolehkan karantina di rumah.

Sementara itu, dokter asal Indonesia yang bekerja di Hospital Serdang, Selangor, Dr Fahirah Anditasari mengatakan saat dirinya menjalani karantina beberapa waktu lalu tarifnya masih antara RM2.100 hingga RM2.500 atau Rp7 juta hingga Rp8 juta lebih.

Dia menjalani karantina di sebuah hotel di Kuala Lumpur selama 14 hari setelah tiba dari Jakarta (9/8) lalu. "Kalau sekarang tarif karantina RM4.700 sudah dua kali lipat," katanya.