Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus dua pemuda yang menjadi dalang tewasnya seorang pelajar berinisial MFS. Mereka membacok korban saat terlibat tawuran di kawasan Karawaci, Tangerang Selatan.

"Tersangka pertama berinisial SR kedua MZA sama-sama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 21 Maret.

Tawuran berujung maut itu berawal dari ajakan kelompok tersangka kepada sekolah korban untuk tawuran. Ajakan itu dilayangkan melalui media sosial.

Korban yang merupakan admin media sosial sekolahnya itu menyampaikan kepada rekannya. Hingga akhirnya, disepakati kedua kelompok sekolah itu bertemu pada 16 Maret.

"Korban mendapat pesan dari SMK Penerbangan dengan pesan 'Besok penataran bisa ga?' Yang mana yang memegang akun adalah MFS sebagai korban yang meninggal dunia," ungkap Zulpan.

Setelah ada kesepakatan tempat dan waktu, korban mengajak 10 rekannya. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan sekolah para tersangka dengan massa yang lebih banyak.

"Korban turun dan memutar balik karena jumlah SMK Dirgantara lebih banyak, dari video, korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit," ungkap Zulpan.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di tubuhnya. Pemuda ini pun sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nahas nyawanya tidak tertolong.

Atas kejadian itu, SR (15) dan MZA (15) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 c UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian, Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.