JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari, menyarankan Menko Bidang Kemartiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk mencabut laporan terhadap aktivis Haris Azhar dan Fathia Lubis Maulidiyati yang diduga terlibat kasus pencemaran nama baik.
Minimal kata Taufik, kasus ini bisa diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice. Sebab kasus dugaan pencemaran nama baik itu melibatkan orang yang sedang berada dalam lingkaran kekuasaan.
“Meskipun dalihnya ini adalah persoalan personal, namun sulit dihindari persepsi publik bahwa kasus ini menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin, 21 Maret.
Menurutnya, Menko Luhut lebih bijak menggunakan sarana media lain untuk membela diri atau menyampaikan penjelasan. Sebagai pihak yang dirugikan, kata Taufik, bisa menggunakan hak untuk mengklarifikasi, baik melalui keterangan bantahan atau bahkan jika perlu melalui riset serupa.
Selain itu, sambung pria yang akrab disapa Tobas ini, pihak Fathia-Haris bisa membuka ruang melalui channel yang sama terhadap bantahan tersebut.
“Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana. Masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya,” jelas legislator NasDem itu.
Tobas mengusulkan dua cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertama, pencabutan laporan oleh pelapor. Kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice.
BACA JUGA:
Dia berharap pihak kepolisian mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut, demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah,” kata Tobas.
Diketahui, Direktur Lokataru, Haris Azhar merespons pemeriksaan dirinya dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kubu Haris Azhar cs melalui kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat, berencana melaporkan balik Luhut ke polisi.
"Jadi kami bakal melaporkan balik ya. (Luhut). Walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis kepada wartawan saat mendampingi Haris di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret.