Polisi akan Periksa Pelapor Kasus <i>Doxing</i> Jurnalis Liputan6
Gedung Polda Metro Jaya (DOK.VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih meneliti berkas laporan dugaan doxing terhadap jurnalis liputan6.com. Namun penyelidik dalam waktu dekat bakal memanggil pihak pelapor.

"Rencana ke depan kita akan memanggil para pelapornya bersama saksi-saksi serta barang bukti yang ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 23 September.

Tapi Yusri belum bisa memastikan kapan penyelidik akan memanggil pihak pelapor. Alasannya, berkas laporan itu baru diterima tim penyelidik karena baru dua hari setelah pelaporan.

"Laporannya baru tanggal 21 September 2020, sore hari sekarang sampai 23 kita masih teliti karena baru dua hari, baru sampai timsus Polda Metro Jaya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Cakrayuri Nuralam, jurnalis Liputan6.com menjadi korban doxing atau penyebaran informasi data pribadi di media sosial. Penyebabnya diduga karena menulis artikel soal cek fakta politikus PDIP Arteria Dahlan.

Aksi doxing terhadap jurnalis itu bermula ketika Nuralam mempublikasikan artikel penelusuran cek fakta soal politikus PDIP Arteria Dahlan merupakan cucu pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.

Sehari usai artikel itu dipublikasikan pada 10 September, Nuralam langsung mendapat serangan doxing dengan skala masif.

"Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan kami, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi," kata dia.