Polsek Biringkanaya Makassar Ungkap Penimbunan Minyak Goreng
Petugas memindahkan barang bukti penimbunan minyak goreng ke dalam Kantor Polsek Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Darwin Fatir

Bagikan:

MAKASSAR - Tim jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya berhasil mengungkap penimbunan minyak goreng sebanyak 750 karton di BTN Pondok Asri 3 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadi tadi malam, anggota melaporkan mengamankan satu unit pick up berisikan minyak goreng. Dari situ, dikembangkan lalu ditemukan sebuah rumah yang di dalamnya terdapat banyak kardus berisikan minyak goreng," ungkap Kepala Polsek Biringkanaya, Komisaris Rujiyanto Poernomo, kepada wartawan, di Makassar, dilansir Antara, Rabu, 16 Maret.

Tim Resmob kemudian mengembangkan temuan itu dengan mencari tahu siapa pemilik rumah itu yang menimbun minyak goreng pada saat masyarakat kesulitan. Selanjutnya, menahan dua orang berikut barang buktinya.

"Untuk saat ini diamankan dua orang, satu pengemudi berinisial F dan satu pemilik barang itu berinisial RA. Kalau dihitung barang bukti diamankan dari laporan anggota 750 kardus," katanya.

Saat ditanyakan apakah terduga pelaku ini bagian dari distributor minyak goreng, kata dia, dari penyelidikan awal merupakan perorangan. Niatnya menimbun lalu menjual secara perorangan dengan harga di luar ketentuan yang berlaku.

Informasi didapatkan, terduga rencananya akan menjual kembali minyak goreng ini dengan harga tinggi di wilayah Sulawesi Barat. Harga satu kemasan berisi 1.800 mili liter tersebut akan dipasarkan seharga Rp34.000 per kemasan.

"Penyelidikan awal menyatakan ini perorangan disimpan di rumahnya, barang ini hasil intervensi awal. Barang dibawa ke Sulbar dan akan dijual. Rumahnya tersebut bukan tempat gudang jualan," katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dari mana memperoleh ratusan liter minyak goreng tersebut. Mereka akan dijerat UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara.

Dari hasil interogasi, terduga mengatakan mendapat pasokan minyak goreng merek Surya itu dari distributor tertentu setelah memesan sebagai pembeli dan menunggu selama satu bulan untuk pengiriman. Kemudian dijual kembali sesuai pesanan pedagang pasar maupun toko di Makassar hingga ke Sulawesi Barat.