Cerita Lengkap Bagaimana Pratu R Bisa Menembak Anggota Brimob Hingga Tewas dan Lukai Prajurit Batalion Arhanud di Maluku Tengah
Ilustrasi senjata api via Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Prajurit Satu R, anggota Satgas Batalion Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha yang bertugas di Pos 8 Liang SSK II Satgas Pengamanan Daerah Rawan menembak sesama prajurit dan seorang anggota Brimob. Kabar dukanya, anggota Brimob itu akhirnya meninggal.

Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura, Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar, menjelaskan, penembakan yang terjadi di Desa Liang, Kecamatan teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Rabu dini hari tadi kabarnya dipicu depresi berat yang terjadi pada Pratu R.

"Pelaku penembakan terhadap sesama personil TNI dan anggota Brimob karena mengalami depresi berat, namun penyebabnya sedang didalami," kata Fajar, di Ambon, Maluku, Rabu 16 Maret dikutip dari Antara.

Peristiwanya terjadi sekitar pukul 00.00 WIT di Desa Liang. Korban adalah Prajurit Dua Raju (personel Batalion Arhanud 11/WBY yang bertugas di Pos Satgas Liang, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah) dan seorang personel Batalion B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Bharangkara Kepala Fery Andriana, tertembak.

"Kedua korban dilarikan ke RSUD Masohi untuk dirawat. Namun informasi yang diperoleh personel Brimob meninggal akibat luka yang diderita," kata Fajar.

Pratu R kini sudah ditahan di Sub Denpom Masohi untuk diperiksa, termasuk kondisi kejiwaannya. Meski katanya depresi, TNI akan mendalami lebih jauh.

"Nanti perkembangannya akan saya informasikan lagi. Prinsipnya kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Panglima Kodam XVI/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Richard Tampubolon, telah berkoordinasi secara langsung dengan Kepala Polda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif, selain menyatakan permohonan maaf secara institusi, termasuk kepada keluarga korban serta berkoordinasi penyelesaian dan penanganan lanjutan terhadap insiden tersebut.

Fajar juga mengimbau semua tentara dan polisi di sana tetap tentang dan tidak terprovokasi insiden kriminal itu.

Kronologi peristiwa penembakan

Insiden penembakan itu bermula sekira pukul 21.00 WIT, saat R berbincang dengan pimpinannya yakni Komandan Pos Satgas di Desa Liang, Letnan Dua ARH Firlanang, di teras Pos Satgas Teritorial Liang, tentang kondisi orangtua R yang sedang sakit. R kemudian meminta izin untuk pulang ke Jambi menengok orangtuanya.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIT, Firlanang masuk ke dalam pos untuk istrahat, sedangkan R menuju ke kamar untuk mengambil sangkur SS1. Ia kemudian menuju gudang senapan Pos Satgas Teritorial Liang dengan maksud mengambil senjata inventaris pos. R kemudian membongkar gudang senjata dengan sangkur miliknya, lalu mengambil sepucuk senjata jenis SS2P2 dan satu magazen munisi.

Sekitar pukul 23.00 WIT, R menuju ke kamar Firlanang yang berdekatan dengan gudang senjata dan melepaskan satu tembakan ke arah komandannya itu, tapi tidak mengenai dia.

Setelah itu, R keluar dari pos melalui pintu depan dengan menenteng senjata, dan saat berada di luar pos satgas ia menembak temannya, Raju, yang baru keluar dari dalam pos mengenai dada sebelah kanan.

Usai melancarkan aksinya sekitar pukul 00.00 WIT, R melarikan diri ke arah Desa Liang. Kebetulan dia melihat Fery Andriana melintas dengan sepeda motornya.

Pratu R kemudian menghentikan korban dan meminta untuk dibonceng. Naas, saat tiba di jembatan Desa Liang, R meminta personel Brimob itu untuk berhenti dan keduanya turun dari sepeda motor.

Saat Fery Andriana turun dari sepeda motornya, R langsung melepaskan dua kali tembakan ke arah polisi itu hingga mengenai dada bagian bawah sebelah kiri.

Usai menembak Fery Andriana, Pratu R kemudian membuang senjata yang digunakan dan kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor milik Bhayangkara Kepala Fery dan bersembunyi di rumah seorang salah seorang warga.

R kemudian dijemput Kepala Polsek Elpaputih, Inspektur Polisi Satu Rustam, bersama personel Polsek Elpaputih sekitar pukul 03.00 WIT dan selanjutnya diserahkan ke Markas Koramil Waipia bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata laras panjang jenis SS2 P2 nomor seri CA.CT 014973, satu magazen peluru dan tujuh peluru kaliber 5,56 mm.