Bagikan:

JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan proses transisi pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dirancang berkelanjutan sehingga tak berhenti di masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saja.

Wandy menjelaskan aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam UU itu, pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.

"Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," kata Wandy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 12 Maret, dikutip dari Antara.

Meski tak menampik, proses pembangunan dan pemindahan IKN menghadapi banyak tantangan, Wandy menegaskan keyakinan pemerintah hal itu akan berhasil dan berkelanjutan dilandasi niat baik, visi yang jauh ke depan dan kerja keras segenap pihak selama ini.

"Apalagi kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa. Menuju Indonesia Maju 2045," ujarnya.

Wandy menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara.

Tercakup di dalamnya soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.

Selain itu, sambung Wandy, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja. "Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," jelas Wandy.

"Aturan tersebut juga menjadi landasan pemerintahan selanjutnya dalam meneruskan proses pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan," tambahnya.

Wandy mengatakan, IKN menjadi strategi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia.

Pembangunan IKN, kata dia, juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.

"Selain itu IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini," terang Wandy.

Saat ditanya mengapa pembangunan dan pemindahan IKN harus dilaksanakan tahun ini, Wandy pun memberikan jawaban tegas.

"Sebab momentumnya ya sekarang ini, saat pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan penting supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca-2024," tandasnya.