Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memulangkan 89 orang yang sempat diamankan dalam unjuk rasa yang berujung ricuh di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

"89 sudah dipulangkan, tapi yang satu belum dipulangkan karena terkait pemukulan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip Antara, Jumat, 11 Maret.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan unjuk rasa tersebut tidak mengantongi izin dari kepolisian.

"Mereka lakukan aksi tanpa pemberitahuan dan tanpa rekomendasi dari pihak kepolisian," kata Hengki.

Dia mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengunjuk rasa hingga menyebabkan kericuhan. Salah satunya, massa mencoba mendekati Istana Merdeka dan mengabaikan peringatan petugas untuk tidak mendekati objek vital.

Aksi tersebut dilakukan untuk menolak usul Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang pemekaran wilayah di Papua.

Mendagri mengusulkan Papua dan Papua Barat dimekarkan menjadi enam daerah otonom: Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.