JAKARTA - Kolonel Priyanto menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan terkait kasus tewasnya dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat Sidang digelar di Pengadilan Militer tinggi dua Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/3). Oditurat militer tinggi dua Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah sebagai pelaku tabrak lari terhadap korban bernama Salsabila berusia 14 tahun dan Handi Saputra berusia 17 tahun. Peristiwa terjadi terjadi di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 lalu. Priyanto merupakan dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan. Dalam sidang ini Kolonel Priyanto tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Simak video lengkapnya berikut ini.
26 November 2024, 05:00
26 November 2024, 06:05
26 November 2024, 07:00
26 November 2024, 06:00