Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Kolonel Priyanto terkait kasus tewasnya sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kamis (31/3). Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli. Salah satunya dengan menghadirkan dokter ahli forensik bernama Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat guna membuktikan dakwaan terhadap Kolonel Priyanto. Ketua majelis hakim pengadilan militer tinggi II Jakarta Brigjen Faridah Faisal menanyakan isi laporan visum ET repertum yang jadi barang bukti perkara. Dokter Zaenuri menjelaskan ketiga kondisi kematian dalam air ini dapat dilihat melalui hasil autopsi dan dalam kasus ini Handi korban diketahui dibuang saat dalam keadaan hidup. Simak videonya berikut ini.