Kesal Ditanya Berulang-ulang Kunci Motor, Pria di Asahan Sumut Bakar Kakaknya hingga Tewas
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Tim dari Unit Reskrim Polsek Kisaran Kota menangkap pria berinisial G alias FS (20). Pria ini ditangkap karena tega membakar kakak kandungnya bernama Velmi Devita Dela Sinaga (22) hingga tewas. 

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 Maret pagi.

"Saat itu pelaku GS memanaskan sepeda motor setelah dirinya membeli -ertalite dan menyimpannya di dapur rumah yang kemudian pelaku membantu ayahnya memperbaiki seng rumah," kata AKBP Putu, Senin, 7 Maret. 

Kemudian saat hujan turun, kata AKBP Putu, ayah pelaku dan korban pergi menjemput anak sekolah. Saat itu, pelaku membersihkan kuas dengan menggunakan minyak jenis pertalite di kamar mandi belakang.

"Ketika pelaku mengecat kamarnya, korban datang dan bertanya di mana kunci sepeda motor. Pelaku lalu menjawab jika ia lupa dan meminta korban mencari kunci tersebut," ujarnya. 

Namun, menurut AKBP Putu, korban tetap menanyakan hal tersebut berulang kali. Hal ini yang membuat pelaku kesal. 

"Karena merasa kesal, pelaku pun mengambil bahan bakar minyak jenis Pertalite yang sebelumnya di simpan pelaku di dapur dan kemudian mendatangi korban yang sedang duduk di kursi sofa di ruang tamu dan menyiramkan ke tubuh korban," jelasnya. 

Usai menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban, pelaku kemudian mengambil selembar kertas dari lemari lalu menyalakan kompor api di dapur.

"Kemudian mendatangi korban dengan membawa api pada kertas dan kemudian melemparkan kertas api tersebut kepada korban sehingga api membakar tubuh korban," kata dia. 

"Saat api menyala, adik-adik dan ibu korban berusaha memadamkan api dengan mengambil air ke kamar mandi," sambungnya. 

Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Beberapa hari kemudian, korban akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan untuk dilakukan perawatan lanjutan.

"Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” kata AKBP Putu.

Atas kejadian itu, Polsek Kisaran Kota memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Pelaku pun ditangkap. 

“Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 botol air mineral kosong bekas bahan bakar minyak pertalite dan 1 buah kursi sofa bekas terbakar," terangnya.