Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Malaysia membeli obat antiviral untuk pasien COVID-19 bernama Paxlovid. Obat produksi Pfizer itu direncanakan diterima negara tersebut dua pekan mendatang.

Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin mengatakan Paxlovid akan diberikan untuk ribuan pasien perawatan COVID-19 di Malaysia yang rentan.

"Malaysia telah membeli obat itu untuk 110.000 pasien yang akan diberikan kepada individu terkena COVID-19 yang berisiko tinggi," ujar Jamaluddin kepada wartawan usai Pertemuan Dialisis Tahunan ke-16 Yayasan Buah Pinggang Kebangsaan (NKF) di Kuala Lumpur, Sabtu 5 Maret, melansir Antara.

Politikus UMNO itu mengatakan kalau terbukti obat tersebut berkhasiat seperti yang telah diumumkan pihaknya akan menambah jumlah pembelian obat tersebut.

Dia mengatakan, terdapat dua merek obat lagi yang akan dibeli yakni Molnupiravir dan satu lagi dari AstraZeneca tetapi belum diumumkan.

Pada kesempatan tersebut, Khairy menyampaikan sambutan peresmian satu fitur baru di aplikasi MySejahtera yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi pendonor organ.

Khairy mengatakan usaha tersebut dilakukan karena Malaysia menghadapi peningkatan pasien penyakit ginjal kronis sedangkan jumlah orang yang menjadi pendonor organ semakin berkurang.

Dia mengatakan pada 2016 lebih dari 40.000 pasien penyakit buah pinggang kronis yang bergantung kepada perawatan dialisis dan diramalkan bakal meningkat menjadi 100.000 pasien.

Sementara itu Indonesia kini menggunakan obat antivirus baru untuk COVID-19, yakni Molnupiravir dan kombinasi Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).

Kedua obat ini menjadi pilihan selain dari penggunaan antivirus Remdesivir dan Favipiravir.

Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan mengatakan Molnupiravir dan Paxlovid ini sudah masuk dalam Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4 yang baru saja terbit pada Januari 2022.

Buku pedoman tersebut disusun oleh lima organisasi profesi di Indonesia, yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).

Selanjutnya Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).