China Setujui Paxlovid Buatan Pfizer Jadi Obat COVID-19
Ilustrasi Obat COVID-19 (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Badan pengawas obat China memberikan persetujuan bersyarat bagi penggunaan Paxlovid, yakni obat buatan Pfizer untuk menyembuhkan pasien COVID-19. Paxlovid dengan demikian menjadi pil anti-COVID-19 pertama yang disetujui di China untuk mengobati penyakit tersebut.

Badan Produk Medis Nasional mengatakan Paxlovid sudah mengantongi persetujuan bersyarat untuk mengobati orang dewasa yang terinfeksi COVID-19 ringan-sedang serta yang berisiko tinggi mengalami perkembangan kondisi yang parah.

Studi lebih lanjut terkait obat itu perlu dilakukan dan diajukan kepada otoritas, kata lembaga tersebut.

Belum jelas apakah China sudah melakukan pembicaraan dengan Pfizer untuk pembelian pil tersebut. Pfizer belum menjawab permintaan Reuters untuk memberi tanggapan.

Persetujuan itu merupakan dorongan bagi Pfizer, yang mengharapkan pemasukan 22 miliar dolar AS atau setara dengan Rp315,5 triliun dalam penjualan 2022 dari pengobatan itu.

Petinggi Pfizer mengatakan perusahaan itu sedang menjalankan pembicaraan intens dengan lebih 100 negara terkait pengadaan Paxlovid, dan sudah memiliki kapasitas untuk menyediakan sebanyak 120 juta paket dosis jika diperlukan.

Sementara sejumlah vaksin sudah tersedia di seluruh dunia untuk membantu mencegah infeksi dan penyakit serius, termasuk yang diproduksi Pfizer, pengobatan bagi orang-orang terinfeksi COVID-19 masih terbatas.

Dikutip dari ANTARA, 12 Februari, Pfizer pada Desember tahun lalu mengatakan hasil uji coba akhir menunjukkan bahwa, pada orang yang sakit COVID-19 parah, pengobatannya bisa 89 persen mengurangi kemungkinan pasien dirawat inap atau meninggal jika obat diberikan dalam tiga hari setelah gejala timbul.

Dan jika diberikan dalam lima hari setelah gejala muncul, kemungkinan pasien tersebut untuk dirawat di rumah sakit atau meninggal bisa berkurang 88 persen.

Amerika Serikat membayar sekitar 530 dolar AS (sekitar Rp7,6 juta) untuk setiap paket dosis Paxlovid dan sekitar 700 dolar (sekitar Rp10 juta) untuk setiap setiap paket pil COVID-19 molnupiravir, yang dikembangkan Merck & Co.

China belum menyetujui vaksin apa pun yang dikembangkan produsen asing tetapi telah mengizinkan penggunaan beberapa vaksin yang dikembangkan di dalam negeri.