Polda Sulteng Tetapkan Bripka H Tersangka Penembakan Demo di Parigi Moutong
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi/DOK Polda Sulteng

Bagikan:

JAKARTA - Polda Sulawesi Tengah menetapkan Bripka H sebagai tersangka di kasus penembakan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Penembakan itu terjadi saat pengamanan demonstrasi di Desa Siney, Kabupaten Parigi Moutong.

"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka," ujar Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi kepada wartawan, Rabu, 2 Maret.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan uji balistik. Hasilnya diketahui proyektil yang bersarang di tubuh korban identik dengan pistol milik Bripka H yang merupakan anggota Polres Parigi Moutong.

"Pemeriksaan Laboratoriun Forensik di Makasar ditemukan identik dengan anak peluru dalam proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomer seri H239748 atas naman pemegang Bripka H," kata Rudy.

"Begitu juga uji hasil DNA dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban dan hasilnya identik," sambungnya.

Dengan penetapan tersangka ini Bripka H dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya dan kealpaannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Diancam dengan pidana 5 tahun penjara," kata Rudy.

Sebagai informasi, polisi membubarkan massa pada Sabtu, 12 Februari tengah malam karena telah memblokade ruas jalan Trans Sulawesi di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong dari siang hari.

Massa menuntut Pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik perusahaan swasta yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam upaya membubarkan massa itu, seorang warga tewas tertembak. Sebanyak 59 warga yang sempat ditangkap polisi telah dipulangkan