Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal istri TNI-Polri tak bisa sembarangan mengundang penceramah. Terlebih, hal itupun dianggap sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal.

"Ini untuk kebaikan bersama dan memitigasi sebaran paham-paham radikalisme," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret.

Kemudian, Polri akan mengimplementasikan arahan Presiden itu dengan cara melakukan pembinaan. Tetapi, tak dirinci teknis implementasi pembinaan tersebut.

"Ya (pembinaan anggota) itu juga bagian yang ditindaklanjut," ungkap Dedi

Tetapi, jika nantinya ditemukan pelanggaran dengan adanya istri dari anggota Polri yang mengundang penceramah secara sembarang, maka, Propam Polri akan menindak tegas.

"Apabila terbukti ada yang dilanggar maka Propam akan menindak tegas anggota-anggota tersebut," kata Dedi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajaran TNI-Polri untuk menjaga kedisiplinan. Tak hanya itu, kedisiplinan ini juga harus diterapkan pada keluarga aparat.

Hal ini Jokowi katakan saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Salah satu hal yang Jokowi minta adalah istri TNI-Polri tak bisa sembarangan mengundang penceramah.

"Menurut saya, engga bisa ibu-ibu itu memanggil, ngumpulin ibu-ibu yang lain, memanggil penceramah semaunya atas nama demokrasi. Sekali lagi, di tentara, di polisi tidak bisa begitu. Harus dikoordinir oleh kesatuan, hal-hal kecil tadi, makro dan mikronya. Tahu-tahu mengundang penceramah radikal, nah hati-hati," kata Jokowi.